Friday, 16 December 2011

Shalatnya kok begitu???




Shalatnya kok begitu??? (#1).
Baru pertama kali ini Hasan menginjakkan kakinya di mesjid besar di salah satu kota besar, maklum dia dari kampung, dan sebetulnya baru kali ini juga dia menginjakkan kakinya di kota. Saat itu menjelang masuk waktu shalat dzuhur. Setelah selesai mengambil wudhu dan shalat sunnah 2 rakaat, sambil menunggu iqomah ia memperhatikan orang-orang disekelilingnya. Sampai tatapannya terhenti pada seorang yang belum selesai shalat sunnahnya. Orang ini (sebut saja si fulan) berdiri shalat kurang lebih 2 meter dibelakang tiang Mesjid.

Saat itu tiba-tiba ada orang lain yang hendak lewat di depannya, dan tiba-tiba pula si fulan ini berjalan beberapa langkah mendekati tiang dan melintangkan tangannya ke depan. (mungkin maksudnya supaya orang tadi tidak lewat di depannya). Dan orang yang hendak lewat tadi kelihatan kaget dan “aneh” (fikirnya). Dan Hasan pun berfikiran sama, kaget dan “aneh”, kok bisa begitu?? bukankah tidak boleh bergerak-gerak ketika shalat? Bukankah tiga gerakan saja sudah membatalkan shalat? Apalagi berjalan beberapa langkah? Terus, memangnya tidak boleh ya, melewati orang yang sedang shalat? Setidaknya itu yang ada di fikiran dan sepengetahuan Hasan yang ia peroleh dari guru madrasahnya dahulu di kampung halamannya.
Setelah shalat dzuhur selesai, Hasan masih teringat kejadian tadi. Penasaran, Hasan lalu mencari keterangan, membaca buku, bertanya kesana-kemari, sampai ia dapatkan keterangan seperti berikut.

Kewajiban memasang sutrah (pembatas shalat)

“Nabi SAW. Berdiri shalat dekat sutrah (pembatas) yang jarak antara beliau dengan pembatas di depannya 3 hasta.” (HR Bukhari dan Ahmad)

“Jarak antara tempat sujud dengan pembatas tersebut kurang lebih cukup untuk dilewati seekor kambing” (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda Janganlah engkau sholat kecuali dengan pembatas, dan janganlah engkau membiarkan seseorang lewat di depanmu dikala sholat. Jika dia memaksakan kehendaknya lewat di depanmu, lawanlah dia karena sesungguhnya ia bersama dengan setan.” (HR. Ibnu Khuzimah);

Jika seseorang dari kalian melakukkan sholat menghadap pembatas hendaknya ia mendekati pembatas itu sehingga setan tidak dapat memutus sholatnya. (HR Abu Dawud, Bazzar dan Hakim).

Terkadang beliau memilih di dekat tiang yang terdapat di dalam mesjidnya.*)

*) Sutrah dalam shalat menjadi keharusan imam dan orang yang shalat sendirian, sekalipun di mesjid besar. Demikianlah pendapat Ibnu Hani’ dalam kitab Masa’il, dari Imam Ahmad. Ujarnya : “Pada suatu hari saya shalat tanpa memasang sutrah di depan saya, padahal saya melakukan shalat di dalam mesjid Jami’. Imam Ahmad melihat kejadian ini, lalu berkata kepada saya : “pasanglah sesuatu sebagai sutrahmu!”. “Aku memasang orang untuk menjadi sutrah”.
Syaikh Al-Bani berkomentar : “kejadian ini merupakan isyarat dari Imam Ahmad bahwa orang yang shalat di mesjid besar atau  mesjid kecil tetap berkewajiban memasang sutrah di depannya. “Pendapat inilah yang benar, namun kebanyakan orang yang shalat di mesjid-mesjid besar atau  yang lain di semua negeri mengabaikan hal ini. Termasuk Saudi yang saya lihat ketika pertama kali saya berkesempata thawaf di Masjidil Haram pada bulan Rajab tahun 1410H. Hendaknya para ulama mengingatkan ummat tentang hal ini dan menjelaskan kepada mereka hukum memasang sutrah. Kewajiban ini berlaku juga di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Apabila Beliau sholat (di tempat terbuka dan tidak ada sesuatupun menutupinya), beliau menancapkan tombak didepannya. Lalu beliau melakukan sholat menghadap tombak itu, sedangkan orang-orang bermakmum dibelakangnya. (HR Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah).

Terkadang beliau melintangkan hewan tunggangannya di hadapan beliau, lalu beliau shalat menghadap hewan tersebut. (HR Bukhari dan Ahmad)
Hal ini berbeda dengan kasus shalat di kandang unta karena shalat di tempat tersebut dilarang.

Terkadang beliau mengambil pelana, lalu meletakkannya di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke arahnya. (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad)

Beliau bersabda, Apabila seseorang diantara kalian telah meletakkan tiang sepanjang pelana di depannya, maka sholatlah menghadapnya dan hendaknya tidak menghiraukan orang yang lewat dibelakang tiang itu. (HR Muslim dan Abu Daud).

Beliau juga pernah shalat menghadap ke pohon (shahih, HR Nasa’i dan Ahmad), dan tetrkadang beliau menghadap ke tempat tidur dimana ‘Aisyah ra tidur [di atasnya berselimutkan kain beludru] (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Ya’la)


Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah membiarkan sesuatu melewati antara dirinya dan pembatasnya.
Suatu ketika pernah seekor anak kambing melintas di depan beliau saat shalat, lalu beliau maju mendahuluinya sampai perutnya menempel dinding [sehingga anak kambing tersebut lewat di belakang beliau]. (HR Ibnu Khuzimah, Thabrani dan Hakim)

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sholat wajib, Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menggenggam tangannya. Usai sholat mereka bertanya Wahai Rasulullah, adakah sesuatu yang baru dalam sholat? Beliau menjawab Tidak, hanya saja setan hendak lewat di depanku. Lalu aku cekik sampai lidahnya terasa dingin di tanganku. Demi Alloh, seandainya saudaraku, Nabi Sulaiman tidak mendahuluiku, maka aku akan ikat setan itu pada sebuah tiang masjid sehingga dapat dilihat anak-anak kecil penduduk Madinah. (HR Ahmad, Daruquthni dan Thabrani).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda Apabila seseorang melakukkan sholat menghadap sesuatu sebagai pembatas dari orang lain, maka apabila seseorang melampaui batas didepannya itu maka hendaknya mendorong sekuatnya atau semampunya (dalam riwayat lain disebutkan: hendaknya menghalanginya dua kali). Jika ia tetap menerobos maka bunuhlah ia. Sesungguhnya dia adalah setan. (HR Bukhari dan Muslim).

Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat itu mengetahui betapa besar dosanya, niscaya dia akan lebih baik berdiri selama empat puluh* daripada berlalu didepan orang yang sedang sholat. (HR Bukhari dan Muslim).
*Abu Nadhr berkata : “aku tidak tahu apakah beliau mengatakan empat puluh hari, empat puluh bulan atau empat puluh tahun.” Dalam Musnad Al-Bazzar : “Berhenti selama empat puluh musim gugur.”

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda Sholat seseorang menjadi putus* apabila tidak dibatasi dengan semacam pelana didepannya lalu dilewati oleh wanita haidh, keledai dan anjing hitam” Abu Dzar berkata Wahai Rasulullah, apakah bedanya anjing hitam dan anjing berwarna merah? Beliau menjawab Anjing hitam adalah setan. (HR Muslim, Abu Dawud & Khuzaimah).
*yang dimaksud dengan putus di sini adalah batal. Adapun hadist yang berbunyi “Shalat tidak dapat dibatalkan oleh apapun” adalah hadist dho’if, seperti yang telah dijelaskan oleh syaikh Al-Bani dalam kitab Tamamul Minnah.

Sumber : Shifatu Shalaati An-Nabiyi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallama min Al-Takbiiri ilaa At-Tasliimi ka-annaka Taraahaa. Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Edisi terjemah Bahasa Indonesia oleh Muhammad Thalib.

Setelah mengetahui keterangan tadi, Hasan menjadi faham mengapa si fulan tadi berbuat demikian. Bahkan sekarang Hasan lebih berhati-hati ketika memilih tempat shalat agar tidak dilewati orang di depannya ketika ia shalat, begitu pula ketika orang lain sedang shalat ia lebih berhati-hati lagi supaya tidak melewatinya..

No comments:

Post a Comment