Baru pertama kali ini Hasan menginjakkan kakinya di mesjid besar
di salah satu kota besar, maklum dia dari kampung, dan sebetulnya baru kali ini
juga dia menginjakkan kakinya di kota. Saat itu menjelang masuk waktu shalat
dzuhur. Setelah selesai mengambil wudhu dan shalat sunnah 2 rakaat, sambil
menunggu iqomah ia memperhatikan orang-orang disekelilingnya. Sampai tatapannya
terhenti pada seorang yang belum selesai shalat sunnahnya. Orang ini (sebut
saja si fulan) berdiri shalat kurang lebih 2 meter dibelakang tiang Mesjid.
Saat itu tiba-tiba ada orang lain yang hendak lewat di depannya,
dan tiba-tiba pula si fulan ini berjalan beberapa langkah mendekati tiang dan
melintangkan tangannya ke depan. (mungkin maksudnya supaya orang tadi tidak
lewat di depannya). Dan orang yang hendak lewat tadi kelihatan kaget dan “aneh”
(fikirnya). Dan Hasan pun berfikiran sama, kaget dan “aneh”, kok bisa begitu??
bukankah tidak boleh bergerak-gerak ketika shalat? Bukankah tiga gerakan saja
sudah membatalkan shalat? Apalagi berjalan beberapa langkah? Terus, memangnya
tidak boleh ya, melewati orang yang sedang shalat? Setidaknya itu yang ada di
fikiran dan sepengetahuan Hasan yang ia peroleh dari guru madrasahnya dahulu di
kampung halamannya.
Setelah shalat dzuhur selesai, Hasan masih teringat kejadian tadi.
Penasaran, Hasan lalu mencari keterangan, membaca buku, bertanya kesana-kemari,
sampai ia dapatkan keterangan seperti berikut.
Kewajiban
memasang sutrah (pembatas shalat)
“Nabi SAW. Berdiri
shalat dekat sutrah (pembatas) yang jarak antara beliau dengan pembatas di
depannya 3 hasta.” (HR Bukhari dan Ahmad)
“Jarak antara
tempat sujud dengan pembatas tersebut kurang lebih cukup untuk dilewati seekor
kambing” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ”Janganlah
engkau sholat kecuali dengan pembatas, dan janganlah engkau membiarkan
seseorang lewat di depanmu dikala sholat. Jika dia memaksakan kehendaknya lewat
di depanmu, lawanlah dia karena sesungguhnya ia bersama dengan setan.” (HR.
Ibnu Khuzimah);
”Jika seseorang dari kalian melakukkan sholat menghadap pembatas
hendaknya ia mendekati pembatas itu sehingga setan tidak dapat memutus
sholatnya.” (HR Abu Dawud, Bazzar dan Hakim).
Terkadang beliau memilih di dekat tiang yang terdapat di dalam
mesjidnya.*)
*) Sutrah dalam shalat menjadi
keharusan imam dan orang yang shalat sendirian, sekalipun di mesjid besar. Demikianlah
pendapat Ibnu Hani’ dalam kitab Masa’il, dari Imam Ahmad. Ujarnya : “Pada suatu
hari saya shalat tanpa memasang sutrah di depan saya, padahal saya melakukan
shalat di dalam mesjid Jami’. Imam Ahmad melihat kejadian ini, lalu berkata
kepada saya : “pasanglah sesuatu sebagai sutrahmu!”. “Aku memasang orang untuk
menjadi sutrah”.
Syaikh Al-Bani berkomentar : “kejadian
ini merupakan isyarat dari Imam Ahmad bahwa orang yang shalat di mesjid besar
atau mesjid kecil tetap berkewajiban
memasang sutrah di depannya. “Pendapat inilah yang benar, namun kebanyakan
orang yang shalat di mesjid-mesjid besar atau
yang lain di semua negeri mengabaikan hal ini. Termasuk Saudi yang saya
lihat ketika pertama kali saya berkesempata thawaf di Masjidil Haram pada bulan
Rajab tahun 1410H. Hendaknya para ulama mengingatkan ummat tentang hal ini dan
menjelaskan kepada mereka hukum memasang sutrah. Kewajiban ini berlaku juga di
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Apabila
Beliau sholat (di tempat terbuka dan tidak ada sesuatupun menutupinya), beliau
menancapkan tombak didepannya. Lalu beliau melakukan sholat menghadap tombak
itu, sedangkan orang-orang bermakmum dibelakangnya.
(HR Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah).
Terkadang
beliau melintangkan hewan tunggangannya di hadapan beliau, lalu beliau shalat
menghadap hewan tersebut. (HR Bukhari
dan Ahmad)
Hal ini berbeda dengan kasus shalat di kandang unta karena shalat
di tempat tersebut dilarang.
Terkadang beliau
mengambil pelana, lalu meletakkannya di depan beliau, kemudian beliau shalat
menghadap ke arahnya. (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, dan
Ahmad)
Beliau bersabda, ”Apabila
seseorang diantara kalian telah meletakkan tiang sepanjang pelana di depannya,
maka sholatlah menghadapnya dan hendaknya tidak menghiraukan orang yang lewat
dibelakang tiang itu.” (HR
Muslim dan Abu Daud).
Beliau juga pernah
shalat menghadap ke pohon (shahih, HR
Nasa’i dan Ahmad), dan tetrkadang beliau
menghadap ke tempat tidur dimana ‘Aisyah ra tidur [di atasnya berselimutkan
kain beludru] (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Ya’la)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah membiarkan
sesuatu melewati antara dirinya dan pembatasnya.
Suatu ketika pernah
seekor anak kambing melintas di depan beliau saat shalat, lalu beliau maju
mendahuluinya sampai perutnya menempel dinding [sehingga anak kambing tersebut
lewat di belakang beliau]. (HR Ibnu
Khuzimah, Thabrani dan Hakim)
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sholat wajib,
Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menggenggam tangannya. Usai sholat mereka
bertanya “Wahai Rasulullah, adakah sesuatu yang baru dalam sholat?” Beliau
menjawab “Tidak, hanya saja setan hendak lewat di depanku. Lalu aku cekik
sampai lidahnya terasa dingin di tanganku. Demi Alloh, seandainya saudaraku,
Nabi Sulaiman tidak mendahuluiku, maka aku akan ikat setan itu pada sebuah
tiang masjid sehingga dapat dilihat anak-anak kecil penduduk Madinah.” (HR
Ahmad, Daruquthni dan Thabrani).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ”Apabila
seseorang melakukkan sholat menghadap sesuatu sebagai pembatas dari orang lain,
maka apabila seseorang melampaui batas didepannya itu maka hendaknya mendorong
sekuatnya atau semampunya (dalam riwayat lain disebutkan: hendaknya
menghalanginya dua kali). Jika ia tetap menerobos maka bunuhlah ia.
Sesungguhnya dia adalah setan.” (HR
Bukhari dan Muslim).
”Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat itu
mengetahui betapa besar dosanya, niscaya dia akan lebih baik berdiri selama
empat puluh* daripada berlalu didepan orang yang sedang sholat.” (HR
Bukhari dan Muslim).
*Abu Nadhr berkata : “aku tidak
tahu apakah beliau mengatakan empat puluh hari, empat puluh bulan atau empat
puluh tahun.” Dalam Musnad Al-Bazzar : “Berhenti selama empat puluh musim gugur.”
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ”Sholat
seseorang menjadi putus* apabila tidak dibatasi dengan semacam pelana
didepannya lalu dilewati oleh wanita haidh, keledai dan anjing hitam” Abu
Dzar berkata ”Wahai Rasulullah, apakah bedanya anjing hitam dan anjing berwarna
merah?” Beliau menjawab ”Anjing
hitam adalah setan.” (HR
Muslim, Abu Dawud & Khuzaimah).
*yang dimaksud dengan putus di sini adalah batal. Adapun
hadist yang berbunyi “Shalat tidak dapat dibatalkan oleh apapun” adalah hadist
dho’if, seperti yang telah dijelaskan oleh syaikh Al-Bani dalam kitab Tamamul Minnah.
Sumber : Shifatu Shalaati An-Nabiyi Shallallaahu ‘Alaihi
wa Sallama min Al-Takbiiri ilaa At-Tasliimi ka-annaka Taraahaa. Muhammad
Nashiruddin Al-Albani. Edisi terjemah Bahasa Indonesia oleh Muhammad Thalib.
Setelah mengetahui keterangan tadi, Hasan menjadi faham mengapa si
fulan tadi berbuat demikian. Bahkan sekarang Hasan lebih berhati-hati ketika
memilih tempat shalat agar tidak dilewati orang di depannya ketika ia shalat,
begitu pula ketika orang lain sedang shalat ia lebih berhati-hati lagi supaya
tidak melewatinya..
No comments:
Post a Comment