| air laut suci |
belajarlagiislam - Katanya air laut itu suci, bangkai di laut juga halal dimakan. Benarkah? kalo iya berarti kita bisa wudhu dengan air laut? berarti semua jenis ikan halal dimakan? gimana kalo hewan darat mati di laut, apakah halal juga? hmm penasaran, yukk kita simak penjelasannya.
Biografi
Perawi Hadits
Abū Hurairah
RA adalah Abdurrahman bin Shakhr, menurut pendåpat Muhammad bin Ishāq dan Al
Hakim Abu Ahmad. Ia meninggal dunia di Madīnah pada tahun 59 H, dalam usia 78
tahun dan dimakamkan di Baqi, menurut salah satu pendapat.
Penjelasan
Kalimat
Rasulullah ﷺ bersabda tentang laut (maksudnya: mengenai
hukumnya) airnya sucí (Ath-Thahur adalah nama bagi yang dapat
digunakán bersuci, atau suci dan dapat mensucíkan, sebagaimana dalam Al-Qamus.
Sedang menurut istilah Syara’, yaitu nama bagí yang dapat menyucikan) halal
bangkainya.
Dikeluarkan
oleh imām yang empat dan Ibnu Abi Syaibah (yaitu Abu Bakar. Mengenai dirinya,
Adz Dzahābi berkata: ‘Seorang hafizh yang tidak ada tandingannya dan terbukti
kecerdikannya adalah Abdullah bin Muhammad bin Abū Syaibah. Penulis Al-Musnad,
Mushannaf dan yang lainnya, termasuk Syaikh (guru) Al-Bukhari, Muslim, Abū Daud
dan Ibnu Majah)
Dishohihkan
pula oleh Ibnu Khuzaimah. Adz Dzahābi berkata: “Hafízh besar, imam para imam,
Syaikh Islam Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, dialah imam yang
paling tinggí dan paling banyak hafalannya pada masanya di Khurasān. Dan juga
dishohihkan oleh At Tirmidzi, setelah menyebutkañnya ia berkata: “Hadits ini
hasan shohih, dan saya telah menanyakan kepada Muhammad bin Isma’il Al Bukhori
tentang hadits ini maka ia berkata, “hadits shahíh.” Ini ucapan At Tirmidzi
sebagaimana dalam Mukhtashar As Sunan karya Al Hafidz Al-Mundziri.
Penulis (Penulis
kitab subulus salam) telah menyebutkan hadits ini dalam At-Talkhis dari 9
orang shahabat, tetapi tidak ada satu jalan pun yang lepas dari komentar para
ulama’, tetapi ulama yang saya dengar telah menetapkan keshohihannya. Dan dishohihkan
oleh Ibnu Abdil Barr, Ibnu Mandah, Ibnul Mundzir dan Abū Muhammad Al Baghawi.
Penulis
berkata, “Sejumläh hadits yang tidak sampai pada derajat hadits ini dan tidak
mendekatinya telah dihukumi shohih.”
Tafsir
Hadits
Az Zarqoni
berkata dalam Syarh Al Muwaththa, “Hadits ini adaläh salah satu dasar
dari pokok-pokok Islam, telah diterima oleh ummat, sangat populer di kalangan
ulama fiqih di semua negeri, pada setiap zaman, dan diriwayatkan oleh para imām
besar.” Kemudian ia menyebutkan orang yang meriwayatkan dan menshohihkannya.
Hadits
tersebut adalāh jawaban dari sebuah pertanyaan, sebagaimana dalām Al Muwaththa’
bahwa Abu Hurairah RA berkata, “Seorang laki-laki datang ( dalam Musnad Ahmad
dari Bani Mudlaj, dan menurut At Thabrani namanya Abdullah ) kepada Rasulullah ﷺ lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya kami biàsa berlayar di laut dan kami membawa air hanya sedikit,
jika kami menggunakannya berwudhu’ maka kami akan kehausan, bolehkan kami
berwudhu dengannya? (dalam lafazh Abu Daud –dengan air laut-?) Maka
Rasulullah ﷺ menjawab: ‘Ia (air laut) itu suci.”
Beliau ﷺ menerangkan bahwa air laut itu suci dan
dapat menyucíkan, tidak keluar dari kesucian itu dengan kondisi bagaimana pun,
melainkan apa yang diterangkan yaitu jika salah satu dari sifatnya telah
berubah. Rasulullah ﷺ tidak menjawabnya
dengan ‘Ya’. Meskipun hal itu sudah dipahami maksudnya, tetapi beliau
menjawabnya dengan ucapan tersebut agar hukum tersebut berkumpul dengan illat
(sebab)nya, yaitu kesucían yang terbatas dalam babnya.
Contohñya,
ketika melihat air laut berbeda dengan air biasa dengan rasanya yang asin dan
baunya yang busûk, ia bimbang kalau-kalau air tersebût tidak dimaksudkan oleh
firman Allah SWT:
فَاغْسِلُوا
“Maka
basuhlah....” (QS. Al-Māidah [5]: 6)
Maksudnya
dengan air yang sûdah jelas yang Allah kehendaki dalam firmanNya pada ayat
sebelumnya.
Atau ketika
ia telah mengetàhui firman Allah SWT:
وَأَنْزَلْنَا
مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kamí
turunkan dari langit aír yang amat bersih.” (QS. Al Furqon [25]: 48)
Ia menyangka
hal itu berlaku khusûs, maka ia pun menanyakannya. Lalu Nabi ﷺ menerangkan hukum air tersebut kepadanya, dan beliau
menambahkan hukûm yang tidak ditanyakannya bahwa bangkainya halal.
Ar-Rofi’i
berkata: “Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui bahwa hal ítu
samar bagi si penanya mengenai air laut, beliau khawatír kalau ia juga ragu
mengenaí bangkainya, sementara ia sering berlayar dí laut, maka beliau
melanjutkan jawabannya dari pertanyaan itu dengan menerangkan hukum bangkainya.
Ibnu Al-Arabi
berkata: “Yang demikian itu adalah hal yang dipandang baík dalam memberikan
fatwa, yaitu dengan memberikan jawaban lebih banyak darí yang di atasnya, dalam
rangka menyempurnakan faedah dan menerangkan ‘ilmu lainnya yang tidak ditanyakan.”
Dan hal itu lebih dipertegas lagí manakala jelas adanya kebutuhan mendesak
terhadap hukum. Sebagaimanâ disebutkan di sini, bahwa seorang yang tidak
mengetahui kesucian aír laut, tentu lebih tidak mengetahui kehalalan bangkaínya,
meski hal itu lebih utama.
Karena
meskipun secara bahasa memang benar bangkai laût, akan tetapi sudah maklum
bahwa yang dimaksud adalah yang telah kamí sebutkan. Zhahirnya, bahwa halal
setiap yang mati di dalamnya, walaupun sepertí anjing dan babi.
sumber : Subulus salam syarh bulughul marom
No comments:
Post a Comment