Sunday, 15 May 2016

Air laut itu suci, bangkai di laut juga halal dimakan. Benarkah?



air laut suci
belajarlagiislam - Katanya air laut itu suci, bangkai di laut juga halal dimakan. Benarkah? kalo iya berarti kita bisa wudhu dengan air laut? berarti semua jenis ikan halal dimakan? gimana kalo hewan darat mati di laut, apakah halal juga? hmm penasaran, yukk kita simak penjelasannya.

Biografi Perawi Hadits

Abū Hurairah RA adalah Abdurrahman bin Shakhr, menurut pendåpat Muhammad bin Ishāq dan Al Hakim Abu Ahmad. Ia meninggal dunia di Madīnah pada tahun 59 H, dalam usia 78 tahun dan dimakamkan di Baqi, menurut salah satu pendapat.

hadits sucinya air laut
Penjelasan Kalimat

Rasulullah bersabda tentang laut (maksudnya: mengenai hukumnya) airnya sucí (Ath-Thahur adalah nama bagi yang dapat digunakán bersuci, atau suci dan dapat mensucíkan, sebagaimana dalam Al-Qamus. Sedang menurut istilah Syara’, yaitu nama bagí yang dapat menyucikan) halal bangkainya.

Dikeluarkan oleh imām yang empat dan Ibnu Abi Syaibah (yaitu Abu Bakar. Mengenai dirinya, Adz Dzahābi berkata: ‘Seorang hafizh yang tidak ada tandingannya dan terbukti kecerdikannya adalah Abdullah bin Muhammad bin Abū Syaibah. Penulis Al-Musnad, Mushannaf dan yang lainnya, termasuk Syaikh (guru) Al-Bukhari, Muslim, Abū Daud dan Ibnu Majah)

Dishohihkan pula oleh Ibnu Khuzaimah. Adz Dzahābi berkata: “Hafízh besar, imam para imam, Syaikh Islam Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, dialah imam yang paling tinggí dan paling banyak hafalannya pada masanya di Khurasān. Dan juga dishohihkan oleh At Tirmidzi, setelah menyebutkañnya ia berkata: “Hadits ini hasan shohih, dan saya telah menanyakan kepada Muhammad bin Isma’il Al Bukhori tentang hadits ini maka ia berkata, “hadits shahíh.” Ini ucapan At Tirmidzi sebagaimana dalam Mukhtashar As Sunan karya Al Hafidz Al-Mundziri. 

Penulis (Penulis kitab subulus salam) telah menyebutkan hadits ini dalam At-Talkhis dari 9 orang shahabat, tetapi tidak ada satu jalan pun yang lepas dari komentar para ulama’, tetapi ulama yang saya dengar telah menetapkan keshohihannya. Dan dishohihkan oleh Ibnu Abdil Barr, Ibnu Mandah, Ibnul Mundzir dan Abū Muhammad Al Baghawi.

Penulis berkata, “Sejumläh hadits yang tidak sampai pada derajat hadits ini dan tidak mendekatinya telah dihukumi shohih.”

Tafsir Hadits

Az Zarqoni berkata dalam Syarh Al Muwaththa, “Hadits ini adaläh salah satu dasar dari pokok-pokok Islam, telah diterima oleh ummat, sangat populer di kalangan ulama fiqih di semua negeri, pada setiap zaman, dan diriwayatkan oleh para imām besar.” Kemudian ia menyebutkan orang yang meriwayatkan dan menshohihkannya.

Hadits tersebut adalāh jawaban dari sebuah pertanyaan, sebagaimana dalām Al Muwaththa’ bahwa Abu Hurairah RA berkata, “Seorang laki-laki datang ( dalam Musnad Ahmad dari Bani Mudlaj, dan menurut At Thabrani namanya Abdullah ) kepada Rasulullah lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biàsa berlayar di laut dan kami membawa air hanya sedikit, jika kami menggunakannya berwudhu’ maka kami akan kehausan, bolehkan kami berwudhu  dengannya? (dalam lafazh Abu Daud –dengan air laut-?) Maka Rasulullah menjawab: ‘Ia (air laut) itu suci.” Beliau menerangkan bahwa air laut itu suci dan dapat menyucíkan, tidak keluar dari kesucian itu dengan kondisi bagaimana pun, melainkan apa yang diterangkan yaitu jika salah satu dari sifatnya telah berubah. Rasulullah tidak menjawabnya dengan ‘Ya’. Meskipun hal itu sudah dipahami maksudnya, tetapi beliau menjawabnya dengan ucapan tersebut agar hukum tersebut berkumpul dengan illat (sebab)nya, yaitu kesucían yang terbatas dalam babnya.

Contohñya, ketika melihat air laut berbeda dengan air biasa dengan rasanya yang asin dan baunya yang busûk, ia bimbang kalau-kalau air tersebût tidak dimaksudkan oleh firman Allah SWT:

فَاغْسِلُوا
Maka basuhlah....” (QS. Al-Māidah [5]: 6)

Maksudnya dengan air yang sûdah jelas yang Allah kehendaki dalam firmanNya pada ayat sebelumnya.

Atau ketika ia telah mengetàhui firman Allah SWT:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Dan Kamí turunkan dari langit aír yang amat bersih.” (QS. Al Furqon [25]: 48)

Ia menyangka hal itu berlaku khusûs, maka ia pun menanyakannya. Lalu Nabi menerangkan hukum air tersebut kepadanya, dan beliau menambahkan hukûm yang tidak ditanyakannya bahwa bangkainya halal.

Ar-Rofi’i berkata: “Ketika Rasulullah mengetahui bahwa hal ítu samar bagi si penanya mengenai air laut, beliau khawatír kalau ia juga ragu mengenaí bangkainya, sementara ia sering berlayar dí laut, maka beliau melanjutkan jawabannya dari pertanyaan itu dengan menerangkan hukum bangkainya.

Ibnu Al-Arabi berkata: “Yang demikian itu adalah hal yang dipandang baík dalam memberikan fatwa, yaitu dengan memberikan jawaban lebih banyak darí yang di atasnya, dalam rangka menyempurnakan faedah dan menerangkan ‘ilmu lainnya yang tidak ditanyakan.” Dan hal itu lebih dipertegas lagí manakala jelas adanya kebutuhan mendesak terhadap hukum. Sebagaimanâ disebutkan di sini, bahwa seorang yang tidak mengetahui kesucian aír laut, tentu lebih tidak mengetahui kehalalan bangkaínya, meski hal itu lebih utama.

Yang dimaksud dengân bangkai air laut adalah binatang lâut yang mati di dalamnya. Yakni binatang yang hanya bisa hidup di laût, tidak berarti setiap binatang yang mati di dalamnya secara mutlak. 

Karena meskipun secara bahasa memang benar bangkai laût, akan tetapi sudah maklum bahwa yang dimaksud adalah yang telah kamí sebutkan. Zhahirnya, bahwa halal setiap yang mati di dalamnya, walaupun sepertí anjing dan babi.

sumber : Subulus salam syarh bulughul marom

No comments:

Post a Comment